Gubernur Jatim, Dr H Soekarwo melaunching pendidikan gratis 9 tahun yang dipusatkan di Alun-Alun Ki Bagus Assrah Bondowoso, Selasa (26/5). Pendidikan gratis yang dilaunching bersama 37 Bupati dan Walikota se-Jatim ini dihadiri Ketua DPRD, Kepala Departemen Agama, Kepala Dinas Pendidikan serta Ketua Dewan Pendidikan dari seluruh kabupaten/kota.
Usai launching, Soekarwo mengatakan, anak-anak di Jatim harus mendapatkan hak pendidikan wajib belajar 9 tahun. Oleh karenanya, pemerintah wajib membiayai belanja pendidikan. Anggaran yang disediakan untuk program ini merupakan sharing antara pemprov sebesar 60% serta pemerintah kabupaten/kota 40%. Pemprov Jatim selama ini memiliki anggaran untuk pendidikan sebanyak Rp 822 miliar per tahun.
Ini juga merupakan bagian dari 100 hari kerja Gubernur Soekarwo serta Wakilnya Saifullah Yusuf. Untuk tahun ini, pilot project pendidikan gratis dipusatkan di Bondowoso dan Sampang.
Menurut Soekarwo, segala jenis pungutan menjadi larangan keras. Kalaupun ada orangtua/wali murid yang berniat untuk berpartisipasi, wajib komunikasi dengan kepala Dinas Pendidikan (Dindik) kabupaten/kota, bukan pada kepala sekolah. Tahun 2010, sekolah gratis baru diterapkan di kabupaten/kota lain di Jatim.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Drs Suwanto Msi mengatakan, pencanangan proyek percontohan pendidikan dasar 9 tahun untuk SD/MI dan SMP ini pertama di Bondowoso. Selain itu, untuk launching pendidikan gratis juga dilaksanakan di Sampang mulai Juli-Desember 2009.
Dipilihnya Bondowoso dan Sampang menjadi pilot project karena dua kabupaten tersebut paling siap untuk melaksanakan pendidikan gratis. Selain itu, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di dua daerah itu masih rendah. Pendidikan gratis ini diharapkan meningkatkan IPM-nya.
Pendidikan yang diperlakukan gratis di Jatim ini sepenuhnya menanggung pendidikan semua siswa sekolah SD/MI, SMP/MTS negeri dan swasta. Tahun 2010, diharapkan semua kabupaten/kota di Jatim akan melaksanakan pendidikan gratis, dengan sharing anggaran antara provinsi dan APBD kabupaten/kota.
Dikatakan Suwanto, untuk SD/MI perluasan akses pendidikan dasar akan menampung usia 7-17 tahun sebanyak 72.523 anak. Sementara, kini telah tersedia SD sebanyak 503 lembaga dan mampu menampung murid SD sebanyak 71.720 anak. Begitu pula sudah ada lembaga MI sebanyak 98 lembaga yang telah menampung 8.366 siswa. Selain itu, juga tersedia Salafiah Ula (lembaga pendidikan agama setara SD/MI) sebanyak 349 anak.
Secara keseluruhan, sudah ada 80.435 anak yang sudah menempuh pendidikan dan ini artinya Bondowoso mampu menyumbang Angka Partisipasi Kasar (APK) siswa SD/MI sebanyak 110.89% dan Angka Partisipasi Murni (APM) 99,67%. Sementara untuk target nasional APM SD/MI sebanyak 94,66%. Dengan demikian, masih ada 0,33% anak usia SD/MI yang belum di tercover.
Untuk SMP, kini sudah ada 82 lembaga SMP umum, SMP terbuka 20 lembaga dengan jumlah murid sebanyak 18.435 siswa. Sedangkan MTS ada 82 lembaga dengan siswa 8.312 siswa. Selanjutnya ada juga Salafiah Wustha (lembaga pendidikan agama setara SMP) sebanyak14 lembaga yang menampung 600 siswa.
Secara keseluruhan, kini ada 27.347 lembaga SMP, sehingga Bondowoso mampu menyumbang APK SMP/MTS sebesar 95,11% dan APM SMP/MTS 91,73%. Untuk target nasional 91,75%. “Ini semua dilakukan untuk meningkatkan kompetensi mutu pendidikan di Jatim,” kata Suwanto.
Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika Prov. Jatim, Selasa, 26 Mei 2009
Minggu, 31 Mei 2009
Jumat, 29 Mei 2009
Pendidikan Gratis ?
Timbulkan Salah Persepsi di Masyarakat
Para kepala dinas pendidikan provinsi meminta ketegasan terkait dengan kebijakan pendidikan gratis. Perlu diperjelas oleh pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional mengenai komponen yang digratiskan kepada masyarakat.
Hal itu terungkap dalam sosialisasi mengenai kebijakan pendidikan gratis pendidikan dasar tahun 2009 oleh Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo, Selasa (20/1). Dalam kesempatan yang sama disosialisasikan pula Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP).
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Rasiyo mengatakan, pemerintah pusat perlu memperjelas pengertian mengenai pendidikan gratis. ”Agar masyarakat dan pemerintah di daerah memahami dan sama persepsinya,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Kunto Nugroho. ”Statement gratis itu, gratis yang mana? Untuk para pelaku birokrasi pendidikan tidak menjadi soal, tetapi bagi masyarakat awam yang tidak paham secara teknis akan muncul persoalan,” ujarnya.
Persoalan muncul lantaran masih ada komponen biaya pendidikan yang kemudian harus ditanggung masyarakat. Tidak semua sekolah membebaskan biaya. Apalagi sekolah berstandar internasional yang memang diperkenankan menarik pungutan karena memberikan layanan di atas standar nasional.
Kunto berpandangan, masih perlu sosialisasi mengenai konsep gratis dan penyamaan persepsi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Dalam sebuah pertemuan, Kunto mencontohkan, dari 35 kepala dinas pendidikan kabupaten dan kota yang dikumpulkan, hanya empat kabupaten/kota yang siap untuk menyediakan pendidikan gratis.
Pengawasan
Selain itu, pelaksanaan pendidikan gratis masih membutuhkan pengawasan. Di Jatim, misalnya, pemerintah provinsi membiayai sendiri dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pengawasan.
Menurut Rasiyo, pihaknya mengangkat 6.000 pengawas dengan jumlah sekolah SD/MI sebanyak 33.000 dan SMP/MTs sebanyak 3.000 sekolah. Tugas pengawas antara lain membina sekolah dalam merancang, memakai, dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana, serta melaporkan dana secara intensif. ”Untuk pengawasan itu sendiri dibutuhkan anggaran,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Rahmad Derita menambahkan, pengawasan menjadi sangat penting. Hal ini mengingat pengetahuan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang menjadi sumber utama menggratiskan pendidikan menjadi dominasi kepala sekolah. Adapun guru dan pengawas belum terlibat.
Peraturan daerah
Mendiknas mengatakan, batasan pendidikan gratis mengikuti peraturan pemerintah tentang pendanaan pendidikan yang terdiri atas biaya investasi, operasional, dan personal.
Pemerintah menyediakan dana untuk biaya investasi lahan, sarana, dan prasarana pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah.
”Belum semua biaya ditanggung pemerintah. Bahkan, buku pelajaran juga belum sepenuhnya tercakup dalam biaya operasional sekolah,” ujar Bambang.
Pemerintah daerah wajib memenuhi kekurangan biaya dari APBD apabila BOS tidak cukup.
Sumber: kompas.com/(INE)
Edisi: Rabu, 21 Januari 2009
Para kepala dinas pendidikan provinsi meminta ketegasan terkait dengan kebijakan pendidikan gratis. Perlu diperjelas oleh pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional mengenai komponen yang digratiskan kepada masyarakat.
Hal itu terungkap dalam sosialisasi mengenai kebijakan pendidikan gratis pendidikan dasar tahun 2009 oleh Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo, Selasa (20/1). Dalam kesempatan yang sama disosialisasikan pula Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP).
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Rasiyo mengatakan, pemerintah pusat perlu memperjelas pengertian mengenai pendidikan gratis. ”Agar masyarakat dan pemerintah di daerah memahami dan sama persepsinya,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Kunto Nugroho. ”Statement gratis itu, gratis yang mana? Untuk para pelaku birokrasi pendidikan tidak menjadi soal, tetapi bagi masyarakat awam yang tidak paham secara teknis akan muncul persoalan,” ujarnya.
Persoalan muncul lantaran masih ada komponen biaya pendidikan yang kemudian harus ditanggung masyarakat. Tidak semua sekolah membebaskan biaya. Apalagi sekolah berstandar internasional yang memang diperkenankan menarik pungutan karena memberikan layanan di atas standar nasional.
Kunto berpandangan, masih perlu sosialisasi mengenai konsep gratis dan penyamaan persepsi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Dalam sebuah pertemuan, Kunto mencontohkan, dari 35 kepala dinas pendidikan kabupaten dan kota yang dikumpulkan, hanya empat kabupaten/kota yang siap untuk menyediakan pendidikan gratis.
Pengawasan
Selain itu, pelaksanaan pendidikan gratis masih membutuhkan pengawasan. Di Jatim, misalnya, pemerintah provinsi membiayai sendiri dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pengawasan.
Menurut Rasiyo, pihaknya mengangkat 6.000 pengawas dengan jumlah sekolah SD/MI sebanyak 33.000 dan SMP/MTs sebanyak 3.000 sekolah. Tugas pengawas antara lain membina sekolah dalam merancang, memakai, dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana, serta melaporkan dana secara intensif. ”Untuk pengawasan itu sendiri dibutuhkan anggaran,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Rahmad Derita menambahkan, pengawasan menjadi sangat penting. Hal ini mengingat pengetahuan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang menjadi sumber utama menggratiskan pendidikan menjadi dominasi kepala sekolah. Adapun guru dan pengawas belum terlibat.
Peraturan daerah
Mendiknas mengatakan, batasan pendidikan gratis mengikuti peraturan pemerintah tentang pendanaan pendidikan yang terdiri atas biaya investasi, operasional, dan personal.
Pemerintah menyediakan dana untuk biaya investasi lahan, sarana, dan prasarana pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah.
”Belum semua biaya ditanggung pemerintah. Bahkan, buku pelajaran juga belum sepenuhnya tercakup dalam biaya operasional sekolah,” ujar Bambang.
Pemerintah daerah wajib memenuhi kekurangan biaya dari APBD apabila BOS tidak cukup.
Sumber: kompas.com/(INE)
Edisi: Rabu, 21 Januari 2009
Senin, 25 Mei 2009
NUPTK Kabupaten TUBAN
Sesuai dengan Permendiknas Nomor 8 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Ditjen PMPTK, pasal 8 menyatakan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal. Secara khusus kehadiran UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen semakin memposisikan Ditjen PMPTK pada posisi strategis dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.
Sebagai implikasi amanat UU No. 14 tahun 2005 tersebut, Ditjen PMPTK memandang perlu menyiapkan data PTK yang benar, akurat, dan mutakhir sebagai bahan yang dapat digunakan untuk dasar analisis dan sumber data berbagai program kegiatan dalam upaya peningkatan mutu PTK.
Dalam upaya mendukung ketersediaan data PTK yang benar, akurat, dan mutakhir, Ditjen PMPTK telah mengembangkan sebuah Format Pendataan Instrument NUPTK 2007 untuk mendapatkan informasi PTK secara mendetail dan historikal.
Ditjen PMPTK juga memberikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang terdiri dari 16 digit numerik dan bersifat unik kepada PTK yang memiliki informasi yang baik dan lengkap. Sistem pemberian nomor ini juga dilengkapi dengan proses pencarian PTK yang terhitung ganda (double-counting) akibat mengajar di beberapa sekolah atau bekerja di beberapa instansi pendidikan untuk menghasilkan informasi tabulasi jumlah PTK secara riil.
Bagi Anda yang berprofesi guru di kabupaten Tuban yang membutuhkan daftar NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) silakan men-download filenya (NUPTK_KAB. TUBAN.rar) untuk update-nya silakan kunjungi situs resminya pada link disamping kanan postingan ini. Semoga bermanfa'at.
Sebagai implikasi amanat UU No. 14 tahun 2005 tersebut, Ditjen PMPTK memandang perlu menyiapkan data PTK yang benar, akurat, dan mutakhir sebagai bahan yang dapat digunakan untuk dasar analisis dan sumber data berbagai program kegiatan dalam upaya peningkatan mutu PTK.
Dalam upaya mendukung ketersediaan data PTK yang benar, akurat, dan mutakhir, Ditjen PMPTK telah mengembangkan sebuah Format Pendataan Instrument NUPTK 2007 untuk mendapatkan informasi PTK secara mendetail dan historikal.
Ditjen PMPTK juga memberikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang terdiri dari 16 digit numerik dan bersifat unik kepada PTK yang memiliki informasi yang baik dan lengkap. Sistem pemberian nomor ini juga dilengkapi dengan proses pencarian PTK yang terhitung ganda (double-counting) akibat mengajar di beberapa sekolah atau bekerja di beberapa instansi pendidikan untuk menghasilkan informasi tabulasi jumlah PTK secara riil.
Bagi Anda yang berprofesi guru di kabupaten Tuban yang membutuhkan daftar NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) silakan men-download filenya (NUPTK_KAB. TUBAN.rar) untuk update-nya silakan kunjungi situs resminya pada link disamping kanan postingan ini. Semoga bermanfa'at.
Langganan:
Postingan (Atom)