"PANDUAN PENGISIAN LAPORAN HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK KTSP SMP TH 2009 SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP)"
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL MANAJEMEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
TAHUN 2007
KATA PENGANTAR
Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyebutkan bahwa penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik, oleh satuan pendidikan, dan oleh Pemerintah. Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan melalui penilaian berbasis kelas yang dilaksanakan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil yang pada dasarnya digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan, pendidik melaporkan hasil penilaian mata pelajaran setiap akhir semester kepada pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi belajar peserta didik disertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi utuh. Penilaian oleh masing-masing pendidik tersebut secara keseluruhan selanjutnya dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk Laporan Hasil Belajar Peserta Didik.
Pengembangan Laporan Hasil Belajar Peserta Didik pada dasarnya merupakan wewenang sekolah yang dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Namun demikian, untuk membantu sekolah mengembangkan Laporan Hasil Belajar Peserta Didik, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah membuat Buku Panduan Pengisian Laporan Hasil Belajar Peserta Didik dan Model Laporan Hasil Belajar Peserta Didik untuk Sekolah Menengah Pertama.Diharapkan Buku Panduan Pengisian Laporan Hasil Belajar Peserta Didik dan Model Laporan Hasil Belajar Peserta Didik SMP ini dapat membantu sekolah dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam mengembangkan format Laporan Hasil Belajar Peserta Didik sesuai dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang sudah disusun sekolah. Kritik dan saran dari berbagai pihak untuk penyempurnaan panduan ini sangat diharapkan.
Jakarta, Nopember 2007
Direktur Jenderal
Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah
Prof. Suyanto, Ph.D.
NIP. 130 606 377
(Panduan Lengkap silakan DOWNLOAD DI SINI)